MALANG TERKINI - Mudik selama lebaran atau Idul Fitri 2021 ditiadakan atau dilarang.
Mudik atau pulang kampung saat hari raya terutama lebaran adalah salah satu momen yang menambah kemeriahan.
Namun tak jauh beda dengan tahun lalu, di mana lebaran tahun 2020 pun mudik dilarang tegas.
Ini dimaksudkan agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sudah melanda Indonesia lebih dari satu tahun ini.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenperhub RI) menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi penambahan kluster penyebaran Covid-19.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.
Peraturan ini ditegaskan sebagai larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Baca Juga: Kritik Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, dr Tirta: Gak Sekalian Tutup SPBU?