Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Kemenhub Keluarkan Peraturan Larangan Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 12:00 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Mudik selama lebaran atau Idul Fitri 2021 ditiadakan atau dilarang. 

Mudik atau pulang kampung saat hari raya terutama lebaran adalah salah satu momen yang menambah kemeriahan. 

Namun tak jauh beda dengan tahun lalu, di mana lebaran tahun 2020 pun mudik dilarang tegas. 

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 2021, Berikut Isi Lengkap Peraturannya

Ini dimaksudkan agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sudah melanda Indonesia lebih dari satu tahun ini. 

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenperhub RI) menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi penambahan kluster penyebaran Covid-19.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.

Peraturan ini ditegaskan sebagai larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

Baca Juga: Kritik Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, dr Tirta: Gak Sekalian Tutup SPBU? 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x