Cara Perpanjangan SIM A dan C secara Online, Cukup Bermodalkan HP dan Kuota Internet

- 14 April 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi berkendara
Ilustrasi berkendara /pixabay/planet_fox/

MALANG TERKINI – Artikel kali ini akan membahas mengenai cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dengan menggunakan gadget atau handphone (HP).

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C dengan hanya menggunakan HP.

Cara perpanjangan SIM secara online pun cukup gampang, hanya butuh HP dan kuota internet lalu download aplikasi Sinar di playstore atau appstore.

Baca Juga: Tak Perlu Datang Langsung, Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR untuk Perpanjangan SIM

Korlantas Polri berharap dengan adanya aplikasi Sinar pembuat dan perpanjangan SIM secara online akan memudahkan masyarakat.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, peluncuran aplikasi Sinar diharapkan bisa memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM A atau C secara online.

Cukup bermodalkan HP dan kuota internet, masyarakat bisa mengurus keperluan perpanjangan SIM secara online.

Terdapat berbagai pengujian yang akan dilakukan oleh pelamar secara online.

Selain uji teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-Ppsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah