Tak Perlu Datang Langsung, Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR untuk Perpanjangan SIM

- 14 April 2021, 09:45 WIB
SIM
SIM /ANTARA/Kutnadi

MALANG TERKINI – Kabar baik datang dari Kepolisian Republik Indonesia yang resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online.

Tak perlu datang langsung, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengharuskan masyarakat untuk datang langsung ke pelayanan kepolisian.

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri yang dapat diakses dengan mudah.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Lakukan Perjalanan Pada 6-17 Mei 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangannya dalam launching aplikasi SINAR di Satpas Daan Mogot hari Selasa, 13 April 2021 terkait hal perpanjangan SIM secara online tersebut.

“Saya kira dengan kemudahan yang ada, juga kan akan mengurangi antrian,” ujar Sigit setelah acara launching aplikasi SINAR di Satpas Daan Mogot hari Selasa, 13 April 2021, dikutip Malang Terkini dari PMJ News.

“Jumlah pemohon untuk mengajukan perpanjangan SIM akan jauh lebih meningkat dibandingkan target yang telah dilayani sebelumnya,” sambungnya.

Sigit juga menjelaskan bahwa ia yakin, dengan adanya pelayanan SIM secara online ini akan dapat dicapai target lebih dari 1 juta setiap harinya.

Selain mempermudah prosesnya, adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) ini diharapkan akan dapat mengurangi antrian saat pengajuan, yang tentunya akan membantu saat pandemi seperti ini.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x