MALANG TERKINI – Kabar baik datang dari Kepolisian Republik Indonesia yang resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online.
Tak perlu datang langsung, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mengharuskan masyarakat untuk datang langsung ke pelayanan kepolisian.
Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri yang dapat diakses dengan mudah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangannya dalam launching aplikasi SINAR di Satpas Daan Mogot hari Selasa, 13 April 2021 terkait hal perpanjangan SIM secara online tersebut.
“Saya kira dengan kemudahan yang ada, juga kan akan mengurangi antrian,” ujar Sigit setelah acara launching aplikasi SINAR di Satpas Daan Mogot hari Selasa, 13 April 2021, dikutip Malang Terkini dari PMJ News.
“Jumlah pemohon untuk mengajukan perpanjangan SIM akan jauh lebih meningkat dibandingkan target yang telah dilayani sebelumnya,” sambungnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa ia yakin, dengan adanya pelayanan SIM secara online ini akan dapat dicapai target lebih dari 1 juta setiap harinya.
Selain mempermudah prosesnya, adanya aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) ini diharapkan akan dapat mengurangi antrian saat pengajuan, yang tentunya akan membantu saat pandemi seperti ini.