MALANG TERKINI – Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan larangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Bukan tanpa alasan, keputusan larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang belum juga berakhir.
Tak sedikit masyarakat yang memilih untuk mudik lebih awal agar tidak diminta putar balik dan kembali saat waktu mudik yang sesungguhnya.
Baca Juga: Tidak Perlu Mengantre! Berikut Cara Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Cuma 5 Menit
Tak perlu risau, hal ini telah diantisipasi dengan baik oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, yaitu terkait tanggal sebelum mudik lebaran dan syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu memberikan keterangannya dalam sebuah webinar, Selasa 13 April 2021 terkait kelonggaran mudik lebaran.
Roma menjelaskan bahwa nantinya pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021.
Waktu sebelum libur Idul Fitri 2021 yang dimaksudkan yaitu pada tanggal sebelum larangan mudik, tepatnya pada 26 April hingga 5 Mei 2021.
Tak boleh sembarangan, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa hal apabila ingin melakukan mudik pada waktu tersebut.