Tidak Perlu Mengantre! Berikut Cara Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Cuma 5 Menit

- 14 April 2021, 13:06 WIB
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta.*
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta.* /RENO ESNIR/ANTARA/

MALANG TERKINI – Kali ini masyarakat tidak perlu datang ke tempat dan mengantre untuk perpanjangan SIM A dan C. Dengan menggunakan aplikasi perpanjangan SIM online hanya butuh waktu 5 menit.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sudah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM online. Tidak membutuhkan waktu lama, perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan dengan 5 menit.

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa aplikasi Sinar telah diuji coba kepada masyarakat dan hanya butuh waktu 5 menit dalam prosesnya.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM A dan C secara Online, Cukup Bermodalkan HP dan Kuota Internet

Namun sebelumnya masyarakat harus sudah mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di playstore atau appstore.

Dalam pelaksanaannya, perpanjangan SIM secara online tidak merubah fungsi SIM sebenarnya. Hal ini malah akan memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang ke tempat dan mengantre sehingga menimbulkan kerumunan.

“Digitalisasi SIM tidak merubah fungsi fisik SIM. Melainkan data pemilik telah masuk ke dalam perekaman Polri. Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri,” ujar Arief dilansir Malang Terkini dari PMJ News.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, berikut cara perpanjangan SIM A dan C secara online menggunakan aplikasi Sinar resmi dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Tak Perlu Datang Langsung, Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR untuk Perpanjangan SIM

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah