Bentuk Bantuan BPUM 2021
Dikutip Malang Terkini dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, dana bantuan BPUM 2021 tersebut berupa uang sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta, Bisa Secara Online atau Offline
Syarat Penerima BPUM 2021
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM 2021, yaitu:
Merupakan pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Tidak tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNPI), anggota Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan