MALANG TERKINI – Kasus dugaan penodaan agama oleh Jozeph Paul Zhang berbuntut panjang.
Tak hanya penyidikan dari Kepolisian Republik Indonesia yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun juga turun tangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat yang ditujukan untuk YouTube agar melakukan pemblokiran atas kanal Paul Zhang.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang, Youtuber Mengaku Sebagai Nabi ke-26 yang Diburu Polri
Pemblokiran kanal Paul Zhang ini dilakukan karena banyak berisi ujaran kebencian pada tiap video yang diunggahnya.
Dedy Permadi yang merupakan Juru Bicara Kominfo memberikan keterangan resminya yang dikutip pada hari Selasa, dikutip Malang Terkini dari Antara.
“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” jelas Dedy, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Sebanyak tujuh konten, salah satunya yaitu konten yang berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ yang menuai kontroversial telah diminta Kominfo agar YouTube segera melakukan pemblokiran.
Aksi Paul memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.