Pasal yang telah disebutkan diatas menjelaskan tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Blog Pribadi Jozeph Paul Zhang Pelaku Dugaan Penistaan Agama Kena Hack Indonesian Botnet Spreader
Pidana untuk pasal yang tersebut di atas yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono diketahui telah berada di luar Indonesia sejak tahun 2018.
Informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa Paul meninggalkan Indonesia dan menuju Hong Kong pada tahun 2018 tersebut.
Dedy juga menjelaskan bahwa UU ITE menganut asas ekstrateritorial, yang berarti bahwa UU ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pelanggaran hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Viral Video Yutuber Joseph Paul Zhang Mengaku Nabi Ke-26, Muannas: Saya Sendiri yang Akan Kejar Anda
Kominfo juga terus menjalankan patrol siber atas konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang.
Apabila masih terdapat konten Paul Zhang yang tersebar Kominfo juga akan meminta platform lain untuk memblokir konten tersebut.***