Kemenag Larang Takbir Keliling, Yaqut Cholil Qoumas: Silahkan Takbir di Dalam Masjid

- 20 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi masjid
Ilustrasi masjid /pixabay/Shafin_Protic/

MALANG TERKINI - Kemarin, Senin 19 April 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Dalam pers tersebut Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tetap pada keputusan awalnya untuk melarang mudik dan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang mendasar.

"Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar," ujar Yaqut.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Kominfo Meminta YouTube untuk Blokir Kanal Jozeph Paul Zhang

Yaqut juga menjelaskan bahwa mudik adalah sunnah, sedangkan menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan adalah wajib.

Pada pers tersebut Yaqut juga mengungkap bahwa ibadah shalat tarawih dan ikhtikaf, tetap diperbolehkan dilaksanakan di Masjid.

Namun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Dan hal tersebut hanya berlaku untuk zona hijau dan kuning.

Untuk beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah dan oranye tetap tidak ada kelonggaran untuk melaksanakan tarawih dan ikhtikaf.

Dalam kesempatan tersebut Yaqut juga menyampaikan larangan terkait takbir keliling.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah