PKH Tahap 2 Dibuka April, Berikut Kriteria dan Jumlah Besaran Bansos yang Didapatkan

- 20 April 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos /diambil dari Instagram @kemensosRi

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000

Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. 

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen. Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Baca Juga: BPUM 2021, Cara Daftar dan Cairkan Dana Sebesar Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Kontak yang Bisa Dihubungi

Dalam pencairan bansos, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Bansos disalurkan langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.

"Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," tutur Risma.

Bantuan PKH diturunkan empat kali dalam satu tahun, yakni setiap bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial, alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan Bulan April Rp6,53 triliun.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah