Syarat Penerima dan Cara Daftar BPUM untuk Pelaku UMKM

- 9 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi. Dokumen surat izin usaha perseorangan sebagai salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM.*
Ilustrasi. Dokumen surat izin usaha perseorangan sebagai salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM.* /PIXABAY/tookapic

MALANG TERKINI – Pemerintah diketahui telah meluncurkan beberapa bantuan di masa pandemi Covid-19, salah satunya yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang biasa dikenal BPUM.

BPUM ini rencananya akan berakhir pada 31 Agustus 2021, hal itu berarti bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan sebagai penerima bantuan bisa mendaftarkan untuk menjadi penerima bantuan.

Namun, sebelum itu ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BPUM dan cara mendaftar sebagai berikut.

Baca Juga: Nama dan NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Link Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Syarat penerima

- Warna Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Belum pernah menerima bantuan BPUM

- Telah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x