MALANG TERKINI – Pemerintah diketahui telah meluncurkan beberapa bantuan di masa pandemi Covid-19, salah satunya yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang biasa dikenal BPUM.
BPUM ini rencananya akan berakhir pada 31 Agustus 2021, hal itu berarti bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan sebagai penerima bantuan bisa mendaftarkan untuk menjadi penerima bantuan.
Namun, sebelum itu ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BPUM dan cara mendaftar sebagai berikut.
Syarat penerima
- Warna Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Belum pernah menerima bantuan BPUM
- Telah menerima dana BPUM di tahun anggaran sebelumnya