Masyarakat Diminta Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

- 10 Mei 2021, 12:45 WIB
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 /Instagram @infocpns2021/

MALANG TERKINI – Pada Rabu, 5 Mei 2021 dalam program KemenPANRB News Update, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik mudik Lebaran 2021.

Dalam hal ini, pemerintah mengajak serta berperan untuk mengawasi dan melaporkan ASN yang nekat mudik. 

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata dia.

Baca Juga: PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP

Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 Melalui Kanal Ini

Berdasarkan hasil pertemuan dalam program KemenPANRB News Update tersebut, diketahui bahwa masyarakat dapat melaporkan ASN yang nekat mudik Lebaran 2021 ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Cara Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Laporan terkait ASN yang nekat mudik Lebaran 201 tersebut dapat dikirimkan melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Baca Juga: CASN 2021 Dibuka April, Simak Singkatan PPPK, ASN, dan PNS Berikut Ini

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x