Masyarakat Diminta Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

- 10 Mei 2021, 12:45 WIB
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 /Instagram @infocpns2021/

Kapan Mulai Larangan Mudik Lebaran 2021

Informasi terkait larangan mudik Lebaran 2021 salah satunya disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenperhub), tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021, aturan tersebut berlaku mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Selain itu juga disampaikan melalui Kementerian PANRB dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seleksi ASN 2021 Akan Gunakan Face Recognition untuk Menghindari Joki Ujian

Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19, selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk salat Id sesuai protokol kesehatan.

"Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itu pun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 4 Mei 2021 di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah