Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

- 11 Mei 2021, 05:05 WIB
ilustrasi: Pengumuman Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H
ilustrasi: Pengumuman Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah akan memberikan pengumuman kapan lebaran tahun 2021 setelah Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 H.

Kementrian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat pada Selasa 11 Mei 2021 secara online dan offline.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimas Kemenag Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H?

Sidang Isbat tersebut rencananya akan dipimpin langsug oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma.

Kamaruddin menjelaskan jika undangan untuk sidang tersebut akan dibatasi. Hal tersebut terkait dengan protocol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," katanya, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenag.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memebrikan pengumuman mengenai lebaran 2021.

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021. Keputusan tersebut tercantum pada Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Rencananya Digelar 11 Mei 2021

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto menyebutkan jika keputusan tersebut berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

"PP Muhammadiyah berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid bahwa hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021," katanya, Senin 10 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemenag Larang Takbir Keliling, Yaqut Cholil Qoumas: Silahkan Takbir di Dalam Masjid

Agung juga memberikan imbauan agar kegiatan takbiran dilakukan rumah masing-masing. Hal tersebut terkait dengan potensi penyebaran Covid-19.

"Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif COVID-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag Muhammadiyah ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah