Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen PALSU Tertangkap oleh Polda Jatim

- 11 Mei 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi tes swab antigen
Ilustrasi tes swab antigen /pixabay/v-3-5-N-a/

MALANG TERKINI - Selasa, 11 Mei 2021, telah ditangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu oleh Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu ini diketahui telah lama beroperasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya komplotan tersebut terdiri dari warga Sidoarjo, Surabaya dan Malang.

Baca Juga: Berita Duka, Ruben Onsu: Selamat Jalan Saudaraku Sapri Pantun

Komplotan tersebut terdiri dari NH 33 tahun yang merupakan warga Jl. KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

SG 36 tahun yang merupakan warga Pabean, kecamatan Sedati, Sidoarjo.

MZA 22 tahun yang merupakan warga Desa Pagerwojo RT 14/04 Buduran, Sidoarjo.

IB 51 tahun warga Jl. Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF 27 tahun warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal" kata Gatot, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu tersebut bernamakan Rumah Sakit Sheila Medika.

Surat tersebut dibeli para pemesan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kombes Pol Gatot, salah satu anggotanya menyamar sebagai klien yang memesan pada tersangka SG.

Akhirnya diketahui bahwa surat keterangan tersebut dipatok dengan harga Rp200.000/surat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Ustadz Tengku Zulkarnain yang Meninggal Karena Covid-19

"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," kata Gatot.

Saat diinterogasi SG mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH, yang tidak lama datang untuk mengantarkan pesanan surat keterangan lainnya.

Dari hasil interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

Berdasarkan  keterangan kedua tersangka pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap 3 pelaku lainnya.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana selama kurang lebih 4 bulan, dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ujar Gatot.

 Beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, uang tunai Rp600.000 dari tersangka SG, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH.

Empat lembar surat hasil tes swab antigen beserta amplop, bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika Sidoarjo dan amplopnya.

Dua unit printer, empat unit ponsel,  tas warna hitam, staples dan isinya, serta dua buah stempel RS Sheila Medika.

Baca Juga: 13 Tips dan Makanan yang Harus Diperhatikan untuk Proses Penyembuhan COVID-19 yang Lebih Cepat

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah