Wilayah Mojokerto Simak! Berikut Kuota Formasi, Ketentuan, dan Dokumen untuk CPNS dan PPPK 2021

- 28 Mei 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi seleksi CASN, formasi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi seleksi CASN, formasi CPNS dan PPPK 2021 /Antara/Adeng Bustomi

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 Secara Online untuk Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x