31 Mei 2021 KPK Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Harun Masiku, Febri: Ini Disebut Serius Mencari Buron?

- 3 Juni 2021, 07:52 WIB
Twit Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
Twit Mantan Jubir KPK Febri Diansyah /tangkap layar Twitter @febridiansyah/

MALANG TERKINI – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menggunakan istilah “Dagelan” saat menuturkan sejumlah pendapatnya mengenai Harun Masiku.

Melalui akun Twitter pribadinya, @febridiansyah, Febri mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu terkait dengan penyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebutkan pada Senin 31 Mei 2021, KPK sudah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap Harun.

“Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice... Padahal sudah DPO sejak 27 Januari 2020 (1 thn 4 bln lalu)” tulis Febri melalui, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Harun Masiku Masih di Indonesia? KPK: Informasi Itu Kami Tindak Lanjuti

“Ini yg disebut serius mencari buron?,” lanjutnya.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Febri juga menyoti Langkah KPK yang melakukan pergantian terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ia juga mengulik peristiwa Kompol Rosa yang dikembalikan ke Polri. “Sedangkan Kompol Rosa, Penyidik dari Polri yg jg masuk tim OTT Komisioner KPU saat itu, dikembalikan ke Polri..,” lanjut Febri.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA Twitter Febri Diansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah