MALANG TERKINI – Kementrian Agama (Kemenag) menyatakan jika dana haji dipastikan aman. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu terkait keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan haji 2021.
"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman,” kata Anggito dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.
“Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," lanjutnya.
Anggito menegaskan jika BPKH bakal melakukan pengelolaan dana Jemaah haji yang batal berangkat tahun ini sebagaimana yang sudah diatur dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Menurut Anggito, sebanyak 196.865 jamaah haji regular yang sudah melakukan pelunasan hingga tahun 2020.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag memastikan bahwa tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.