Ia lantas merinci bagimana PTM secara terbatas itu nantinya akan dilaksanakan.
“Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,” tambah dia.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri menegaskan jika pemerintah akan menutup proses PTM secara terbatas jika ditemukan kasus Covid-19.
“Jika saat PTM berlangsung, kemudian ada klaster penularan COVID-19 di sekolah itu, maka langkah yang diambil adalah menghentikan PTM terbatas," katanya, Selasa 8 Juni 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.
Selanjutnya, Langkah yang diambil adalah melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Akan dilakukan test kepada pihak-pihak yang melakukan kontak dengan yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Sarankan Sekolah di Daerah Ini Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
"Juga dilakukan tracing, siapa yang melakukan kontak erat dan jika terbukti positif COVID-19 maka diberikan treatment," ujar dia.***