Berikut isi dari tangkapan layarnya: Mohon Waspada kepada seluruh masyarakat jika ada Pemuda/Pemudi yang mengatasnamakan dari Universitas/Perguruan Tinggi dan meminta anda untuk menunjukkan KTP dengan alasan sebagai bahan untuk skripsi dan orang tersebut akan memphoto anda, jangan diijinkan apalagi dengan imbalan uang sebagai tanda terimakasih. Karena foto KTP tersebut akan digunakan untuk peminjaman dana secara online... Dst
Baca Juga: Bank Mandiri Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran, Klik Link Berikut Ini
Tangkap layar tersebut beredar di grup facebook Komunitas Peduli Malang Raya, diunggah oleh akun @Mas Kiply 10 Januari 2021, pukul 18.51 WIB.
Lantas bagaimana bila sudah terlanjur dan ingin melaporkan kejadian atau peristiwa? Dilansir dari twitter resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),terdapat beberapa langkah jika ada permasalahan dengan Pinjaman Online Ilegal
Prtama, laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, baik melewati Polres atau Polda di wilayahmu.
Atau bisa juga melewati website resmi milik Patroli Siber dan atau email resmi milik Cyber Polri.
Kedua, Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Yaitu dengan cara melaporkan melalui email resmi milik Satgas Waspada Investasi.
Ketiga, laporkan peristiwa ke Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Bisa melewati laman resmi milik APPK
Caranya, pilih PENGADUAN lalu isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.
Keempat, laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bisa melewati laman resmi milik AFPI.