Modus Penipuan Baru dan Saran OJK Jika Bermasalah dengan Pinjol Ilegal

- 28 Juni 2021, 16:02 WIB
Tips dari OJK saat bermasalah dengan pinjol
Tips dari OJK saat bermasalah dengan pinjol /twitter.com/@OJK Indonesia/

MALANG TERKINI – Baru-baru ini beredar tangkap layar atau screenshot yang berisikan info Pinjaman Online (Pinjol).

Berdasar info dari tangkap layar tersebut, diindikasikan adanya cara baru dalam merenggut target penipuan.

Cara baru dalam kebohongan pinjaman online tersebut dengan cara pakai KTP target korban.

Baca Juga: Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

Pelaku biasanya akan mendatangi target dan mengatasnamakan tugas skripsi dari universitas.

Kemudian mereka akan meminta tolong kepada target untuk menunjukkan KTP sebagai alasan tugas skripsi.

Beredarnya screenshot cara baru penipuan pinjol di medsos
Beredarnya screenshot cara baru penipuan pinjol di medsos

Saat KTP target berhasil diambil gambarnya, maka dokumen ini akan digunakan oleh mereka untuk aktivitas peminjaman dana secara online.

Potensi ke depannya, saat pelaku ditagih untuk melunasi hutang online itu, justru tagihan akan menyasar pada korban.

Berikut isi dari tangkapan layarnya: Mohon Waspada kepada seluruh masyarakat jika ada Pemuda/Pemudi yang mengatasnamakan dari Universitas/Perguruan Tinggi dan meminta anda untuk menunjukkan KTP dengan alasan sebagai bahan untuk skripsi dan orang tersebut akan memphoto anda, jangan diijinkan apalagi dengan imbalan uang sebagai tanda terimakasih. Karena foto KTP tersebut akan digunakan untuk peminjaman dana secara online... Dst

Baca Juga: Bank Mandiri Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran, Klik Link Berikut Ini

Tangkap layar tersebut beredar di grup facebook Komunitas Peduli Malang Raya, diunggah oleh akun @Mas Kiply 10 Januari 2021, pukul 18.51 WIB.

Lantas bagaimana bila sudah terlanjur dan ingin melaporkan kejadian atau peristiwa? Dilansir dari twitter resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),terdapat beberapa langkah jika ada permasalahan dengan Pinjaman Online Ilegal

Prtama, laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, baik melewati Polres atau Polda di wilayahmu.

Atau bisa juga melewati website resmi milik Patroli Siber dan atau email resmi milik Cyber Polri.

Kedua, Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Yaitu dengan cara melaporkan melalui email resmi milik Satgas Waspada Investasi.

Ketiga, laporkan peristiwa ke Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Bisa melewati laman resmi milik APPK

Caranya, pilih PENGADUAN lalu isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Keempat, laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bisa melewati laman resmi milik AFPI.

Caranya, pilih KOLOM PENGADUAN, lalu laporkan pengaduan, isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Demikian adalah beberapa langkah atau cara jika kamu sedang bermasalah dengan pinjaman online ilegal.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x