Dispendukcapil Surabaya Hapuskan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

- 29 Juni 2021, 17:25 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memantau penyekatan di Suramadu sisi Surabaya, Rabu (16 Juni 2021) kemarin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memantau penyekatan di Suramadu sisi Surabaya, Rabu (16 Juni 2021) kemarin. /surabaya.go.id

MALANG TERKINI – Bertempat di Kantor Walikota, Selasa 29 juni 2021 Eri Cahyadi Walikota Surabaya melalui instruksinya mulai 1 juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, membebaskan sanksi denda administratife.

Dikutip Malang Terkini melalui laman resmi Instagram dan Twitter Dispendukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, mengumumkan intruksi Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021, tentang penghapusan sanksi denda administratife keterlambatan pelaporan kelahiran kependudukan.

Untuk laman Youtube dan website resmi Dispendukcapil Surabaya sampai berita ini diturunkan masih belum menggunggah berita tersebut.

Baca Juga: Warga dari Arah Madura yang Masuk Surabaya Wajib Jalani Test Antigen

Merujuk pada instruksi tersebut, adapun penghapusan denda administrtatif berlaku untuk peristiwa

- Kelahiran normal bagi Warga Surabaya yang terlambat melaporkan ke Dispendukcapil

- Kelahiran WNI di luar negeri yang ingin mendaftarkan kependudukannya di Kota Surabaya

- Kelahiran WNI di atas kapal atau pesawat yang terlambat dalam pelaporan kelahiran

Untuk itu Pemerintah Kota Surabaya memberikan kelonggaran pelaporan administrasi kependudukannya. Sesuai dengan Intruksi Walikota nomor 2 tahun 2021 yang semula diatur PERDA nomor 6 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah