MALANG TERKINI – Masyrakat yang akan memasuki wilayah Surabaya Jawa Timur, wajib menunjukkan surat nonreaktif virus corona (COVID-19) atau hasil tes swab antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir.
"Bisa juga menunjukkan surat nonreaktif COVID-19 dari hasil tes GeNose maupun Polymerase Chain Reaction atau PCR," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa 18 Mei 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: 50 Template Bingkai Twibbon Tidak Mudik 2021 Gratis, Cocok Cegah Penyebaran Covid-19
Aturan tersebut dilaksanakan selama masa pengetatan arus balik Idul Fitri 1442 H, yakni hingga 24 Mei 2021.
Kapolrestabes menjelaskan jika akan disiapkan lebih dari seribu personil untuk masa pengetatan tersebut.
"Sama dengan penyekatan larangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei lalu. Kami menyiagakan sebanyak 1.241 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Beberapa titik di wilayah Surabaya yang akan dilakukan pemeriksaan adalah sebagai berikut: