Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang dimiliki.
Setelah itu pelamar diminta untuk melengkapi data yang harus diisi, mengunggah dokumen, mengecek resume dan mengakhiri pendaftaran, serta mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Seleksi Administrasi. Pada tahap Seleksi Administrasi, instansi penyelenggara seleksi seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan verifikasi secara sistem.
Setelah itu instansi tersebut akan mengumumkan hasil Seleksi administrasi.
Jika pelamar dinyatakan tidak lulus, pelamar bisa melakukan penyanggahan. Setelah itu instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah.
Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama. Pada tahap ini pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.
Kemudian panitia akan memberikan pengumuman terkait hasil seleksi tersebut. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus maka bisa menyanggah hasil Seleksi. Kemudian panitia akan mengumumkan hasil sanggah, keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa disanggah lagi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus maka harus melakukan pemberkasan.