Menko Kemaritiman dan Investasi: Penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali

- 1 Juli 2021, 18:41 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

MALANG TERKINI - Kasus Covid-19 yang meningkat di Indonesia, membuat pemerintah akhirnya harus membuat tindakan tegas terkait hal tersebut.

Melalui keterangan pers kepada wartawan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, memberikan data terakhir kasus Covid-19 yang mencapai titik teringgi sebanyak 21.800 kasus sehari.

Ini adalah kasus tertinggi selama satu setengah tahun kita berjuang melawan pandemi ini,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Covid Melonjak PPKM Jawa Bali Diperketat, Simak Info Lengkapnya!

"Selama 4 hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Secara rinci, Pengetatan Aktifitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021, dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah