MALANG TERKINI – Kegiatan aktivitas di Jawa Bali akan diperketat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
PPKM tersebut akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat dalam waktu 3 – 20 Juli mendatang.
Dikutip Malang Terkini dari akun YouTube @pikiran rakyat, pada Kamis 1 Juli 2021, acara Pers PPKM Jawa Bali oleh Menko bidang Maritim dan Investasi tersebut dilakukan secara online.
Pengumuman membahas seputar PPKM yang akan dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Perpanjangan PPKM Mikro Kota Malang Mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Aktivitas pusat perbelanjaan seperti pasar, mall akan ditutup sementara. Sejumlah warung juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.
“Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak di jalanan, semuanya hanya menerima Delivery Take Away dan tidak menerima makan di tempat,” Ujar Luhut Binsar Pandjaitan, selaku kepala Menko bidang Maritim dan Investasi.
Tempat ibadah seperti Mushola, Gereja, Vihara, Kelenteng, juga dikabarkan akan ditutup sementara.