Daftar Daerah di Jawa Timur yang Menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali Tanggal 3 sampai 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 21:07 WIB
Petugas menutup jalan masuk wilayah kota saat masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021) malam. Daerah tersebut termasuk salah satu dari beberapa daerah di Jawa Timur yang melakukan masa perpanjangan PPKM berbasis Mikro mulai 4 Mei hingga 17 Mei sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri guna pengendalian penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas menutup jalan masuk wilayah kota saat masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021) malam. Daerah tersebut termasuk salah satu dari beberapa daerah di Jawa Timur yang melakukan masa perpanjangan PPKM berbasis Mikro mulai 4 Mei hingga 17 Mei sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri guna pengendalian penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc. /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali resmi diputuskan oleh Ir.H Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Siaran  langsung  Presiden di Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang angka kasusnya semakin bertambah dengan cepat karena adanya varian baru.

Baca Juga: Menko Kemaritiman dan Investasi: Penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali

 “PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang  lebih ketat daripada yang selama ini  berlaku,”tegas  Jokowi.

Daerah di Jawa Timur yang  menjadi cangkupan  PPKM Darurat wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria :

1. Level Tiga, yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Kasus Covid Melonjak PPKM Jawa Bali Diperketat, Simak Info Lengkapnya!

2. Level Empat, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x