MALANG TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali resmi diputuskan oleh Ir.H Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Siaran langsung Presiden di Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang angka kasusnya semakin bertambah dengan cepat karena adanya varian baru.
Baca Juga: Menko Kemaritiman dan Investasi: Penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali
“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku,”tegas Jokowi.
Daerah di Jawa Timur yang menjadi cangkupan PPKM Darurat wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria :
1. Level Tiga, yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Baca Juga: Kasus Covid Melonjak PPKM Jawa Bali Diperketat, Simak Info Lengkapnya!
2. Level Empat, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.