MALANG TERKINI – Kebijakan PPKM darurat telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, kebijakan ini diperuntukkan untuk wilayah Jawa dan Bali, karena tingginya angka penyebaran virus Covid -19.
Dalam dua minggu terakhir dibulan juni ,terjadi lonjakan yang sangat signifikan untuk kasus penyebaran virus covid - 19.
Dimulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 yang mengharuskan kegiatan atau aktivitas kerja dilakukan secara daring atau online, mall dan berbagai pusat pembelanjaan pun terkena imbasnya, hanya beberapa sektor bisnis yang diperbolehkan buka.
Maksimal jam buka pun hanya sampai 20.00 WIB, dan beberapa sektor bisnis yang diperbolehkan buka adalah restaurant tapi hanya khusus untuk take away dan order online, supermarket, ATM, dan Apotek.
Karena sektor bisnis tersebut menjadi kebituhan primer masyarakat, sehingga kalau sampai ditutup mengakibatkan kepanikan massal.
Di beberapa daerah di Indonesia terjadi lonjakan pasien di rumah sakit swasta ataupun pemerintah yang diakibatkan oleh virus Covid-19 atau corona virus jenis varian delta, maka pemerintah pusat merasa perlu memberlakukannya PPKM darurat.
Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo menganjurkan agar warga srlama PPKM berlangsung mengurangi aktivitas di luar rumah, dan 70 persen industri kerja diharapkan bisa melalui daring.
Tingginya angka penyebaran Covid-19 di beberapa daerah Jawa dan Bali tidak hanya mengakibatkan diberlakukannya PPKM darurat, tetapi juga mengakibatkan beberapa produk langka hingga kosong di pasaran.