MALANG TERKINI - Presiden Jokowi telah mengumumkan berlakunya PPKM Jawa Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang .
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan langkah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Indonesia.
Terdapat berbagai aturan yang diterapkan daam PPKM, diantaranya :
Baca Juga: Kepanjangan dari PPKM, Mulai Diberlakukan Serentak Jawa-Bali 3-20 Juli 2021
1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja non esensial 100% WFH
2. Kegiatan belajar mengajar 100% online/daring
3. Kegitan di pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup sementara.
4. Sektor esnsial (keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor) 50% WFO dengan pengetatan prokes.
5. Sektor kritikal (termasuk energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari) diperbolehkan 100% WFO dengan pengetatan prokes.