- Buka situs kjp.jakarta.go.id atau bisa menggunakan link berikut Cek KJP dan Cek KJMU.
- Masukkam Nomor Induk Keluarga Siswa di kolom yang sudah tersedia.
- Pilih tahun dan tahap yang sesuai
- Klik tombol “Cek”
- Situs akan memproses permintaan Anda.
Bagi warga Jakarta yang masih belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, bisa mengajukan diri di laman https://fmotm.jakarta.go.id/ atau kelurahan setempat sesuai domisili.
Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Tahap I Bulan Juli 2021 Cair Mulai Tanggal 11? Simak Informasi Lengkapnya!
Siswa yang dinyatakan berhak sebagai penerima KJP Plus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk mengetahui informasi dan update selengkapnya, Anda bisa langsung memeriksa situs kjp.jakarta.go.id.***