MALANG TERKINI - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin.
Dikutip Malang Terkini dari Situs Kemensos pada 7 Juli 2021 PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia. Bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2021, berikut ini mekanismenya:
Baca Juga: Bansos PKH 2021 Cair, Berikut Jumlah Bantuan yang Diterima
1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Kegiatan mencocokan data Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga