Bolehkah Seseorang Memakan Daging Hewan Kurban Miliknya Sendiri? Ini Penjelasannya

- 19 Juli 2021, 23:55 WIB
apakah hukumnya orang yang berkurban dan memakan daging hewan kurban tersebut
apakah hukumnya orang yang berkurban dan memakan daging hewan kurban tersebut /minka2507/PIXABAY/

MALANG TERKINI – Banyak yang masih bingung mengenai hukum memakan daging hewan kurban milik sendiri.

Sebagaimana diketahui jika sebentar lagi Idul Adha 1442H akan datang dan masyarakat Islam akan merayakan Hari Raya Kurban.

Banyak muslim yang menyembelih hewan kurban pada Hari Raya tersebut. Daging hewan kurban tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat luas, terutama bagi yang tidak mampu.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Orang yang Kurban dan Memakan Hewan Kurban

Lantas muncul berbagai pertanyaan mengenai bagaimana jika orang yang kurban tersebut ikut memakan daging hewan kurban miliknya?

Akan tetapi, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan terolebih dahulu mengenai hukum menyembelih hewan kurban itu sendiri.

Menurut para ulama Ibadah kurban ke dalam dua jenis atau 2 hukum. 

Pertama, menjadi wajib apabila ibadah kurban itu dinazarkan atau dijanjikan. Sesorang yang berkurban karena janji suatu perkara, maka kurbannya harus dilaksanakan.

Baca Juga: Hukum Cukur Rambut dan Potong Kuku Sebelum Kurban saat Hari Raya Idul Adha

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x