Revisi Aturan PPKM Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

- 12 Juli 2021, 16:49 WIB
Aturan Lengkap Selama PPKM Darurat
Aturan Lengkap Selama PPKM Darurat /Freepik.com/senivpetro

Baca Juga: 25 Link Gambar Ucapan ‘Selamat Idul Adha 1442 H’, Peringati Hari Kurban di Tengah PPKM

Aturan sebelumnya mengenai resepsi pernikahan adalah  “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di temapat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Direvisi menjadi “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.”

Humas Polda Jatim menghimbau kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan dengan urusan pekerjaan untuk tetap di rumah saja.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Masih PPKM Darurat, Kemenag Beri Petunjuk Teknis Pelaksanaan Takbiran, Sholat Ied dan Kurban

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya lebih baik di rumah saja dan tidak usah ke mana-mana. Ini bagian dari perlawanan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peran serta masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19.”tulis Humas Polda Jawa Timur di akun twitternya @humaspoldajatim.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah