Revisi Aturan PPKM Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

- 12 Juli 2021, 16:49 WIB
Aturan Lengkap Selama PPKM Darurat
Aturan Lengkap Selama PPKM Darurat /Freepik.com/senivpetro

MALANG TERKINI – Pemerintah melakukan revisi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) Darurat Jawa – Bali 3-20 Juli 2021.

Dikutip Malang Terkini dari akun Twitter Humas Polda Jawa Timur @humaspoldajatim, Pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan tersebut diantaranya revisi mengenai aturan tempat ibadah dan revisi mengenai pelaksanaan resepsi pernikahan.

Baca Juga: PPKM Darurat DIPERPANJANG hingga 17 Agustus 2021, Benarkah? SIimak Penjelasannya!

Tempat Ibadah

Aturan PPKM sebelumnya mengenai tempat ibadah adalah “Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”

Direvisi menjadi “Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Hal ini berarti selama PPKM tempat ibadah tetap dibuka, namun tidak mengadakan kegiatan ibadah seperti biasanya, dan masyarakat dihimbau untuk mengoptimalkan ibadah di rumah saja untuk menghindari munculnya cluster baru Covid-19 di tempat ibadah.

Resepsi Pernikahan

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x