Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Terapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

- 17 Juli 2021, 11:31 WIB
Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN)
Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) /

MALANG TERKINI - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) memberikan pernyataan sikap terkait pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang telah berlangsung sejak awal Juli 2021 lalu.

Melalui sebuah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan dan Sekretaris Jendral Hari Setiawan tersebut, Forum Pimred PRMN memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya tentang pelaksanaan amanah yang tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2018.

Lembaga yang beranggotakan lebih dari 160 pimpinan redaksi dari media yang berada di ekosistem PRMN tersebut menilai jika pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali selama ini belum efektif.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Munculnya Gagasan Vaksin Berbayar hingga Akhirnya Dibatalkan Jokowi

Sebagaimana diketahui jika pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli.

PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini, Forum Pimred PRMN menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus. Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah