Aturan PPKM Level 4: Makan di Rumah Makan Maksimum 20 Menit

- 26 Juli 2021, 05:37 WIB
PPKM level 4 makan ditempat maximal 20 menit
PPKM level 4 makan ditempat maximal 20 menit /pixabay/vivienviv0/

Kata Jokowi, meski PPKM level 4 diperpanjang, tetap ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,”

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Singgung Kemungkinan Muncul Virus Varian Baru yang Lebih Menular

Berikut ini adalah beberapa aturan dalam PPKM Level 4:

- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, dimana pengaturan lebih dilakukan oleh pemda

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

- Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat  akibat pandemi covid-19 ini

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan rinci mengenai bantuan tersebut akan dilakukan oleh menteri terkait.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x