Aturan Transportasi PPKM Level 4 Mulai Darat, Laut sampai Udara

- 26 Juli 2021, 06:43 WIB
Aturan transportasi PPKM Level 4
Aturan transportasi PPKM Level 4 /Instagram @kemenhub151/

3. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang

- Pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak ini, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pengunjung Warung Makan Maksimal 20 Menit

Untuk perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau SWAB Antigen (1x24 jam).

Untuk perjalanan ke luar daerah pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasu Pekerja (STRP) atau surat tugas.

Sementara untuk perjalan laut, tidak jauh berbeda dengan aturan perjalanan transportasi darat. Namun, jika dokumen persyaratan tidak sesuai maka pelaku perjalanan terancam tidak bisa melakukan perjalanannya.

Dan jika memiliki kepentingan khusus yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis maka wajib menyertakan surat keterangan.

Untuk pelaku perjalanan dibawah 18 tahun untuk sementara waktu dibatasi waktunya.

Terakhir, untuk aturan perjalan di Udara, dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara setidak-tidaknya harus mampu menunjukkan hasil vaksinasi dosis pertama dan tes PCR dengan hasil negatif dalam waktu 2x24 jam.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x