Aturan Transportasi PPKM Level 4 Mulai Darat, Laut sampai Udara

- 26 Juli 2021, 06:43 WIB
Aturan transportasi PPKM Level 4
Aturan transportasi PPKM Level 4 /Instagram @kemenhub151/

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan melalui keterangan Pers di channel Youtube Sekretariat Presiden.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini menjadikan ada beberapa aturan untuk transportasi baik di darat, laut sampai udara.

Diubahnya status perpanjangan menjadi PPKM level 4 menjadikan beberapa aturan pun juga ada yang diubah. Namun, tidak semua peraturan diubah di PPKM level 4 ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4: Makan di Rumah Makan Maksimum 20 Menit

Sebagaimana Malang Terkini kutip dari Instagram resmi milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, melalui surat edaran Ditjen Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021, sebagai berikut:

- Semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi, kecuali mereka yang memiliki urusan bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak

- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu

1. Pasien dengan kondisi sakit keras

2. Ibu hamil yang didampingin satu orang anggota keluarga

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x