MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan melalui keterangan Pers di channel Youtube Sekretariat Presiden.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini menjadikan ada beberapa aturan untuk transportasi baik di darat, laut sampai udara.
Diubahnya status perpanjangan menjadi PPKM level 4 menjadikan beberapa aturan pun juga ada yang diubah. Namun, tidak semua peraturan diubah di PPKM level 4 ini.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 4: Makan di Rumah Makan Maksimum 20 Menit
Sebagaimana Malang Terkini kutip dari Instagram resmi milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, melalui surat edaran Ditjen Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021, sebagai berikut:
- Semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi, kecuali mereka yang memiliki urusan bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu
1. Pasien dengan kondisi sakit keras
2. Ibu hamil yang didampingin satu orang anggota keluarga