MALANG TERKINI - Pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 resmi diputuskan pemerintah hingga 2 Agustus 2021 mendatang, dengan berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan,ekonomi dan dinamika sosial.
Dalam perpanjangan ini pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos untuk membantu masyarakat umum dan para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pemerintah telah menyiapkan tambahan manfaat untuk perlindungan sosial dan ekonomi kepada masyarakat selama pemberlakuan PPKM Level 4.”Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Kemenko Perekonomian RI @perekonomianri yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021.
Baca Juga: Pemberian Bansos Dalam Perpanjangan PPKM Level 4 Untuk Masyarakat
Bantuan Sosial untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama PPKM level 4 meliputi :
Penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta peserta baru, yang masing masing akan menerima sebesar Rp 1,2 juta.
Pemberian bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung sebesar Rp 1,2 triliun untuk 1 juta penerima, yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 1,2 juta
Sedangkan Bantuan Sosial yang akan diberikan kepada masyarakat umum selama PPKM level 4 meliputi :
1. Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)