Polri Ikut Bekerja Sama Tangani Kejahatan Transnasional di Kawasan Asia Tenggara

- 29 Juli 2021, 10:31 WIB
ilustrasi: Polri ikut serta dalam menangani kejahatan trasnasional di Asia Tenggara
ilustrasi: Polri ikut serta dalam menangani kejahatan trasnasional di Asia Tenggara /AHMAD SUBAIDI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Kejahatan transnasional merupakan kejahatan yang dilakukan secara berkelompok melibatkan dua negara atau lebih terkait dengan tindak pidana.

Dalam acara Senior 21th Officials Meeting On Transnational Crime and Its Related Meeting, polri ikut berpartisipasi dalam menangani kejahatan-kejahatan transnasional dalam level internasional khususnya di wilayah Asia Tenggara.

Acara tersebut digelar secara virtual yang berpusat di Brunei Darussalam, dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli hingga 29 Juli 2021. Acara ini dihadiri oleh perwakilan negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Terkait Penanganan Covid-19

Perwakilan negara Indonesia yang turut serta mengahdiri acara ini yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Sejumlah petinggi polri juga berpartisipasi dalam acara ini di antaranya Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.

Topik pembahasan yang menjadi pokok pembicaraan dalam acara ini berupa isu-isu penting kejahatan transnasional. Polri dan negara lainnya yang ikut berpatisipasi dalam acara ini bekerja sama untuk penanganan serta penanggulangan kejahatan transnasional di wilayah Asia Tenggara.

Sebagaimana dikutip Malang Terkini dalam postingan yang diunggah akun Instagram @divisihumaspolri pada 28 Juli 2021. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antar negara di kawasan Asia Tenggara.

Hasil dari perundingan ini, negara-negara di Asia Tenggara diharapkan dapat saling bertukar informasi. Dapat membangun jaringan antar negara dan merespons semua ancaman atau tindak kejahatan, serta menemukan solusi yang tepat dalam menangani isu kejahatan transnasional.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah