Menteri LHK Proyeksikan Dana Rp1,8 Triliun Bangun Alat Pemusnah Sampah

- 29 Juli 2021, 11:13 WIB
ilustrasi: Upaya pembangunan alat penghancur sampah
ilustrasi: Upaya pembangunan alat penghancur sampah /pixabay/Pexels/

Baca Juga: Istilah Digital Decluttering, Pentingnya Membersihkan Sampah Digital Pada Ponsel

Data ini dianggap masih belum lengkap, sehingga dikatakan bahwa Kementerian masih terus berupaya untuk melengkapinya.

Siti Nurbaya juga menambahkan bahwa  berdasarkan perkiraan Asosiasi Medis, limbah tersebut mencapai 383 ton per hari.

Sementara, limbah medis ini tergolong dalam sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Data tersebut juga menjadi alasan Presiden meminta agar dalam penanganan limbah ini, harus dipastikan pelayanan dari titik terjauh di lapangan.

“Jadi, diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel sampai ke pusat penanganannya,” jelas Siti Nurbaya.

Selain itu sebelum realisasi pembangunan alat penghancur sampah, Kementerian LHK mengatakan telah melakukan relaksasi percepatan izin pada pengusaha Insenerator di Indonesia.

Menteri LHK juga mentebutkan, Insenerator tersebut dibiarkan beroperasi namun tetap dalam pengawalan Kementerian LHK.

Lebih jauh, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden meminta agar semua instrumen pengolah sampah yang infeksius harus segera diselesaikan.

Mengingat kata Menteri LHK, alat pengolah sampah sejauh ini masih terpusat di pulau Jawa.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x