Baca Juga: Istilah Digital Decluttering, Pentingnya Membersihkan Sampah Digital Pada Ponsel
Data ini dianggap masih belum lengkap, sehingga dikatakan bahwa Kementerian masih terus berupaya untuk melengkapinya.
Siti Nurbaya juga menambahkan bahwa berdasarkan perkiraan Asosiasi Medis, limbah tersebut mencapai 383 ton per hari.
Sementara, limbah medis ini tergolong dalam sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Data tersebut juga menjadi alasan Presiden meminta agar dalam penanganan limbah ini, harus dipastikan pelayanan dari titik terjauh di lapangan.
“Jadi, diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel sampai ke pusat penanganannya,” jelas Siti Nurbaya.
Selain itu sebelum realisasi pembangunan alat penghancur sampah, Kementerian LHK mengatakan telah melakukan relaksasi percepatan izin pada pengusaha Insenerator di Indonesia.
Menteri LHK juga mentebutkan, Insenerator tersebut dibiarkan beroperasi namun tetap dalam pengawalan Kementerian LHK.
Lebih jauh, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden meminta agar semua instrumen pengolah sampah yang infeksius harus segera diselesaikan.
Mengingat kata Menteri LHK, alat pengolah sampah sejauh ini masih terpusat di pulau Jawa.***