Menteri LHK Proyeksikan Dana Rp1,8 Triliun Bangun Alat Pemusnah Sampah

- 29 Juli 2021, 11:13 WIB
ilustrasi: Upaya pembangunan alat penghancur sampah
ilustrasi: Upaya pembangunan alat penghancur sampah /pixabay/Pexels/

MALANG TERKINI – Menteri Lingkungan Hudup dan Kehutanan (LHK) Dr. Ir. Siti Nurbaya upayakan buat pemusnah sampah medis.

Disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada 28 Juli 2021, Siti Nurbaya sebut rencana ini merupakan usulan Presiden.

Ia memaparkan bahwa diproyeksikan Rp1,8 triliun dana yang bersumber dari (Dana Bagi Hasil) DBH diintensifkan untuk membangun alat pemusnah sampah.

Baca Juga: Menteri LHK Akui Adanya Peningkatan Limbah Medis Berbahaya

Namun sejauh ini, masih belum dipastikan apakah Insenerator ataukah Shredder yang akan dibuat.  Yang jelas, oleh Presiden upaya ini diperintahkan untuk segera dilaksanakan.

“Tentu saja tadi berkembang di dalam rapat bahwa ini adalah tehnik di dalam negeri, dan akan dieksplor dalam rapat selanjutnya yang dipimpin oleh pak Menko Maritim,” kata Siti Nurbaya.

Pengadaan alat ini merupakan tanggapan menindaklanjuti peningkatan jumlah sampah medis di Indonesia.

Dalam keterangan tersebut, Menteri Kabinet Indonesia Maju ini menyampaikan bahwa limbah medis per 27 Juli 2021  berjumlah 18.460 ton.

Limbah medis tersebut bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi dan vaksinasi .

Baca Juga: Istilah Digital Decluttering, Pentingnya Membersihkan Sampah Digital Pada Ponsel

Data ini dianggap masih belum lengkap, sehingga dikatakan bahwa Kementerian masih terus berupaya untuk melengkapinya.

Siti Nurbaya juga menambahkan bahwa  berdasarkan perkiraan Asosiasi Medis, limbah tersebut mencapai 383 ton per hari.

Sementara, limbah medis ini tergolong dalam sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Data tersebut juga menjadi alasan Presiden meminta agar dalam penanganan limbah ini, harus dipastikan pelayanan dari titik terjauh di lapangan.

“Jadi, diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel sampai ke pusat penanganannya,” jelas Siti Nurbaya.

Selain itu sebelum realisasi pembangunan alat penghancur sampah, Kementerian LHK mengatakan telah melakukan relaksasi percepatan izin pada pengusaha Insenerator di Indonesia.

Menteri LHK juga mentebutkan, Insenerator tersebut dibiarkan beroperasi namun tetap dalam pengawalan Kementerian LHK.

Lebih jauh, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden meminta agar semua instrumen pengolah sampah yang infeksius harus segera diselesaikan.

Mengingat kata Menteri LHK, alat pengolah sampah sejauh ini masih terpusat di pulau Jawa.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x