Baca Juga: CPNS 2021: Daftar 10 Instansi yang Paling Diminati Per 16 Juli 2021
Pelamar juga harus mengunggah bukti pendukung yang diperlukan. Namun, terdapat tiga cataan penting yang perlu diperhatikan.
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari .
Waktu 7 hari itu terhitung sejak tanggal pelamar mengajukan sanggahan.
Masa sanggah ini dimulai sehari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni pada tanggal 4 Agustus, dan berakhir pada 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Rincian Formasi 4558 CPNS Kemenkumham 2021, Mulai Lulusan SMA Sampai S2
Masa sangah diadakan untuk mencegah kebingungan para pelamar tekait kepastian hasil kelulusan.***