Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia

- 31 Juli 2021, 12:07 WIB
Pedoman Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76.
Pedoman Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. /Kementerian kesekretariatan Negara

MALANG TERKINI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang, pemerintah telah mengeluarkan surat pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-76.

Dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.446/M/S/TU.00.04/06/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

a. Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Link Download PNG Logo HUT RI ke-76, Lengkap Cara Unduh Twibbon

1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

2) Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-4, Pasukan upacara sebanyak 40 orang (berasal dari TNl/Polri), Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI 

3) Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa). 

4) Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x