Mengenal Masa Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah Dalam Seleksi Administrasi CPNS 2021

- 1 Agustus 2021, 15:37 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /

MALANG TERKINI-Pengumuman hasil seleksi administrasi dalam pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan pada 2 hingga 3 Agustus 2021.

Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dihadapkan pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan pada masa sanggah 4 hingga 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapan Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Tanggal dan langkah Selanjutnya

Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram BKN @bkngoidofficial yang diunggah pada Kamis 29 Juli 2021, dijelaskan bahwa masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Masa sanggah dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan oleh panitia seleksi.

Dalam masa sanggah instansi akan memberikan tanggapan sanggah dan akan meverifikasi kembali berkas pendukung yang telah dilampirkan oleh peserta yang melakukan sanggah dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan instansi.

Cara melakukan sanggah adalah dengan mengunjungi laman KLIK DI SINI isi sanggahan dengan menjabarkan penjelasan secara kronologis dan melampirkan berkas pendukung yang dibutuhkan.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2021 Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB

Hal yang harus diketahui para peserta yang mengirimkan sanggahan ,sebagaimana dilansir dari akun Instagram BKN @bkngoidofficial pada Kamis 29 Juli 2021, adalah

  1. Panitia seleksi instansi tempat peserta mendaftar dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.
  2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan yang dikirimkan peserta apabila kesalahan verifikasi berkas administrasi berasal bukan dari peserta.
  3. Jika alasan sanggahan yang dikirimkan diterima, panitia seleksi instansi tersebut akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia seleksi, para peserta akan dihadapkan pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD itu sendiri memiliki 3 komponen, yaitu

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi 30 butir soal

Tes Intelegensi Umum (TIU) berisi 35 butir soal

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi 45 butir soal

Ingin lolos SKD, perbanyak berlatih soal TWK, TIU, dan TKP, tetap jaga kesehatan dan jangan lupa untuk terus berdoa.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x