“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi.”Sebagaimana dilansir dari postingan akun Instagram BKN @bkngoidofficial pada Kamis 29 Juli 2021.
Baca Juga: Mengenal Masa Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah Dalam Seleksi Administrasi CPNS 2021
Hal yang harus diketahui para peserta dalam mengirimkan sanggahan adalah
- Panitia seleksi instansi tempat peserta mendaftar dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan yang dikirimkan peserta apabila kesalahan verifikasi berkas administrasi berasal bukan dari peserta.
- Jika alasan sanggahan yang dikirimkan diterima, panitia seleksi instansi tersebut akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Masa sanggah dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan oleh panitia seleksi.
Dalam masa sanggah instansi akan memberikan tanggapan sanggah dan akan meverifikasi kembali berkas pendukung yang telah dilampirkan oleh peserta yang melakukan sanggah dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan instansi.
Baca Juga: Kapan Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Tanggal dan langkah Selanjutnya
Cara melakukan sanggah adalah dengan mengunjungi laman KLIK DI SINI isi sanggahan dengan menjabarkan penjelasan secara kronologis dan melampirkan berkas pendukung yang dibutuhkan.***