Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

- 1 Agustus 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi. Simak syarat beserta cara dan link pendaftaran kartu prakerja gelombang 18
Ilustrasi. Simak syarat beserta cara dan link pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 /Pixabay/StartupStockPhotos

MALANG TERKINI – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa kartu prakerja akan segera dibuka kembali.

Kartu prakerja gelombang 18 direncanakan oleh pemerintah akan terus berlanjut. Namun untuk pendaftaran resmi mengenai hal tersebut sampai saat ini belum dirilis.

Kartu prakerja menjadi salah satu bantuan pemerintah yang sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. Akibat dari pandemi ini, tak sedikit masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai pengangguran.

Baca Juga: Bansos PPKM Level 4 dan Cara Cek Data Penerima di Kementerian Sosial

Program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirusahaan berupa bantuan biaya untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK sampai pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk usaha mikro dan kecil.

Saat ini kartu prakerja diprioritaskan untuk para pekerja atau buruh yang terdapak oleh adanya pandemi Covid-19.

Simak persyaratan pendaftaran kartu prakerja yang dikutip Malang Terkini dari Website resmi Kartu Prakerja pada 1 Agustus 2021.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku  usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TBI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa serta Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Cara Mengajukan Sanggahan

Lantas bagaimana dengan cara pendaftarannya? Simak cara pendaftarannya berikut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah