MALANG – Berikut ini persyaratan naik kereta api lokal di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 9 Agustus 2021.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat peraturan perjalanan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat, atau lokal, komuter dan aglomerasi yang mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 karena masih tingginya konfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Vaksin Gratis PT KAI di 12 Stasiun untuk Pengguna Kereta Api
Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.
Pekerja sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industry orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal terdiri dari keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, kesehatan, energi, logistik, makanan, minuman dan penunjangnya, transportasi dan distribus.
Selain itu ada pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi utilitas dasar, proyek strategis nasional, dan obyek vital nasional.Penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.Tapi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di stasiun.
Baca Juga: Vaksin Gratis untuk Pengguna Kereta Api, Ini Daftar 12 Stasiun yang Melayani