Dilansir dari akun Instagram resmi PT kereta api Indonesia @keretaapikita, pada Rabu, 8 Agustus 2021, berikut ini syarat perjalanan naik KA Lokal masa perpanjangan PPKM Level 4:
1. Hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.
Dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.
Itulah syarat terbaru perjalanan naik kereta api jarak dekat di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. ***