BKN Umumkan Penentuan Peserta SKD yang Berhak Lanjut SKB 2021, Ini Syaratnya

- 6 Agustus 2021, 13:59 WIB
BKN unggah penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.
BKN unggah penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB. /pixabay/StartupStockPhotos

MALANG TERKINI – BKN umumkan penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan yang berhak lanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2021.

Akun resmi Instagram BKN @bkngoidofficial pada 05 Agustus 2021, mengunggah sebuah grafis penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

“Ingat lho yang lulus PG pun masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB. Cek grafis dari Mimin ya,” tulisnya.

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, Kenali Tes SKD dan Passing Grade SKD

Sementara ketentuan atau syarat apa yang harus terpenuhi agar bisa mengikuti SKB 2021?

Lolos Passing Grade Tahap SKD

Sebelum tahap SKB, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau lolos passing grade dan tahap ranking. Jika yang lulus melebihi passing grade dari 3 formasi maka baru dirangking.

Ketentuan SKB.

Perlu diingat bahwa peserta yang lolos passing grade masih harus memenuhi ketentuan dari peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021 agar dinyatakan lulus SKB.

BKN juga menambahkan ketentuan sehingga bisa melanjutkan ke tahapan SKB selanjutnya.

Pengumuman hasil SKD/Seleksi Kompetensi Dasar ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Ketentuan 3 kali formasi tersebut artinya jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Misal jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB sebanyak 3 orang. Sedangkan bila kebutuhan jabatan 2 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 6 orang.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar  Memperoleh Nilai SKD yang Sama

Lantas bagaimana jika pelamar memperoleh nilai SKD yang sama serta berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan? Maka penentuan kelulusan ditentukan dari SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika masih sama nilai TKP, TIU, dan TWK, maka pelamar berhak mengikuti tahap SKB.

Baca Juga: Cara Cek Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap Info Jadwal SKD

Pelamar masih akan diikutkan SKB jika nilai ketiganya sama dengan ketentuan tersebut diatas.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x